Apakah boleh membaca Al-Quran melalui komputer ketika shalat Taraweh?
- 05.26
- By faridan
- 0 Comments
Alhamdulillah
Membaca Al-Quran melalui komputer dalam sholat hukumnya sama dengan hukum
membaca Al-Quran melalui mushaf. Ini adalah masalah yang sudah dikenal. Di
dalamnya terdapat perbedaan pendapat para ulama. Kalangan mazhab Syafi'I dan
Hambali membolehkannya, sedangkan Abu Hanifah menyatakan batal shalat dengan
membaca lewat mushaf.
Disebutkan dalam Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah, 33/57-58:
"Kalangan mazhab Syafi'I
dan Hambali berpendapat dibolehkannya membaca Al-Quran melalui mushaf ketika
shalat. Imam Ahmad berkata, 'Tidak mengapa mengimami shalat dalam shalat
malam dengan cara melihat mushaf,' Lalu ada yang bertanya, 'Bagaimana dalam
shalat fardhu?' Beliau berkata, 'Aku belum pernah mendengar sedikit pun
masalah ini.' Az-Zuhri ditanya tentang seseorang yang shalat di bulan
Ramadan dengan cara membaca Al-Quran melalui mushaf, maka dia berkata,
'Dahulu pendapat pilihan kami adalah mereka boleh membaca melalui mushaf.
Dalam Syarah Raudhut-Thalib, karangan Syekh Zakaria Al-Anshari, dinyatakan,
'Jika dia membaca Al-Quran melalui mushaf walaupun kadang-kadang harus
membalik lembaran-lembarannya, hal itu tidak membatalkan shalat, karena
perbuatan itu dianggap ringan atau tidak bersifat terus menerus tidak
mengesankan lengah. Perbuatan sedikit yang apabila dilakukan dengan sering
akan berakibat batal, jika dilakukan tanpa kebutuhan, maka dia dianggap
makruh.
Sedangkan Abu Hanifa
berpendapat bahwa orang yang shalat dengan membaca Al-Quran lewat mushaf,
batal shalatnya, baik sedikit maupun banyak, imam atau shalat sendiri, tidak
dapat membaca kecuali dengannya atau tidak. Mereka menyebutkan bahwa Abu
Hanifat memiliki alasan tentang batalnya shalat karena perbuatan tersebut;
Pertama, Membawa mushaf dan
melihatnya serta membolak balik halaman mengakibatkan gerakan yang banyak.
Kedua, orang tersebut
seakan-akan sedang dituntun oleh mushaf, maka hal itu sebagaimana dia
dituntun oleh selainnya. Bagi golongan kedua, tidak ada bedanya antara
konten dan benda yang dibawa, sedangkan bagi kelompok pertama, hal tersebut
berbeda.
Dikecualikan dari itu jika
orang tersebut hafal terhadap apa yang dia baca tanpa harus membawanya. Maka
hal tersebut tidak membatalkan shalatnya. Karena bacaan itu disandingkan
dengan hafalannya, bukan dari tuntunan mushaf. Sekedar melihat tanpa membawa
tidak membatalkan. Kedua murid Abu Hanifah; Abu Yusuf dan Muhammad
berpendapat bahwa membaca Al-Quran lewat mushaf, hukumnya makruh, jika
tujuannya adalah menyerupai Ahlul Kitab."
Pendapat boleh difatwakan
oleh Ulama yang tergabung dalam Lajnah Da'imah Lil Ifta, Syekh Utsaimin,
Syekh Abdullah bin Jibrin. Lihat jabawan soal no.
1255 dan
69670.
Tidak diragukan lagi bahwa
yang lebih utama menjadi imam adalah orang yang hafal Al-Quran dan dibaca di
luar kepala.
Syekh Shaleh bin Fauzan
Al-Fauzan hafizahullah ditanya apakah membaca melalui mushaf lebih utama
daripada membaca di luar kepala? Mohon penjelasan.
Beliau menjawab,
"Jika membaca Al-Quran di
luar shalat, maka membaca Al-Quran melalui mushaf lebih utama, karena lebih
tepat dan lebih terjaga, kecuali jika dia membaca di luar kepala lebih
mantap dan khusyu di hatinya, maka bacalah di luar kepala. Sedangkan dalam
shalat, maka lebih utama membacanya di luar kepala. Karena jika dia membaca
melalui mushaf akan banyak gerakan yang diulang untuk membawa mushaf,
meletakkannya, membalik-balik lembarannya, melihat ke huruf-hurufnya.
Demikian pula dia kehilangan kesempatan meletakkan tangan kanan di atas
tangan kiri di dada saat berdiri. Kadang dia juga tidak dapat merenggangkan
tangan saat ruku dan sujud, jika meletakkan mushaf di ketiaknya. Karena itu,
kami menguatkan pendapat bahwa orang yang shalat lebih utama baginya membaca
Al-Quran di luar kepala daripada melalui mushaf.
(Al-Muntaqa Min Fatawa
Al-Fauzan, 2/35, Soal Jawab, no. 16)
Lihat pula pendapat Syekh
Ibn Utsaimin dalam jawaban soal no.
3465.
Di antara dampak negatif
membaca melalui mushaf atau komputer atau hp dalam shalat adalah bahwa hal
tersebut membunuh semangat imam untuk menghafal Al-Quran dan menghapus
dorongan dalam diri untuk menghafalnya. Jika tahu bahwa dia dapat melihat
mushaf atau komputer atau hp, maka dia merasa tidak perlu lagi buang-buang
waktu untuk menghafal Al-Quran dan tidak bersungguh-sungguh menjaga
hafalannya. Maka bersungguh-sungguhlah wahai saudaraku untuk menghafal
Al-Quran dan bacalah di luar kepala dalam shalat.
Wallahua'lam.
Soal Jawab Tentang Islam
http://islamqa.info/id/ref/108242/al%20quran
0 komentar