Upah yang Terlarang


Soal:
Sebuah organisasi Islam mendirikan sebuah pusat pendidikan untuk menghapal al-Qur’anul karim. Kemudian mereka meminta kepada saya untuk menjadi salah satu tenaga pendidik di sana. Mereka tahu bahwa saya telah selesai menghapal al-Qur’an dan tajwid. Sebagai imbalan, mereka menawarkan harta kepada saya. Namun pemberian tersebut tidak saya terima, karena saya berkeyakinan itu tidak boleh, berdasarkan beberapa hadits yang melarang hal itu. Bagaimana pendapat Syaikh ?
Jawab:
Engkau boleh menerima gaji tersebut sebagai imbalan engkau mengajarkan al-Qur’an. Karena Nabi صلي الله عليه وسلم pernah menikahkan seorang Sahabat dengan seorang wanita dengan mahar (maskawin) mengajari wanita tersebut al-Qur’an yang dia pahami; Dan juga para Sahabat pernah menerima imbalan dari ruqyah yang mereka lakukan terhadap seorang kafir dengan membacakan al-Fatihah. Dalam masalah ini, Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda:
إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُـمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللهِ
“Upah terbaik yang kalian terima yaitu (upah) dari kitabullah” (HR. Bukhari dan Muslim)
Yang dilarang adalah menerima upah atau meminta gaji dari semata-mata bacaan al-Qur’an.[1]
وباالله التوفيق وصلى على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
al-Lajnatud Daimah lil Buhutsil ‘ilmiyyah Wal Ifta’
Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz;
Wakil: Syaikh Abdurrazzaq Afifi;
Anggota: Syaikh Abdullah bin Ghadyan dan Syaikh Abdullah bin Qu’ud

[1] Fatawa al-Lajnatid Daimah lil Buhutsil ‘ilmiyyah Wal Ifta’, 15/95
Disalin dari: Majalah As-Sunnah No. 11/Thn.XIV Rabiul Tsani 1432_2011 hal 52

You Might Also Like

0 komentar