ZIARAH KUBUR DI BAWAH NAUNGAN AL-QUR’AN DAN SUNNAH


Ziarah kubur adalah perkara yang dibolehkan bahkan dianjurkan dalam Islam jika tujuannya benar yaitu untuk mengingat kematian. Namun bagaimanakah jika dalam pelaksanaannya didapati begitu banyak perkara menyimpang yang dilakukan oleh sebagian besar kaum muslimin sekarang ini, seperti membaca Al-Qur’an di kuburan, menyimpan Al-Qur’an di kuburan agar dibaca oleh orang-orang yang mengunjungi kuburan, dan kuburan dijadikan tempat untuk minta berkah. Sudah jelas perbuatan ini ` . Rasulullah ` bersabda:
menyelisihi ajaran Islam dan tidak ada bimbingan (petunjuk) dari Rasulullah
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang mendatangkan hal yang baru dalam urusan (agama) kami yang tidak termasuk bagian darinya maka dia tertolak” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ummu Abdillah Aisyah d)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin –rahimahullah- bekata: “Barangsiapa yang mendatangkan hal baru dalam agama Islam yang tidak termasuk bagian darinya maka urusan itu tertolak sekalipun niatnya baik. Dan hadits (ucapan) Rasulullah ` ini menunjukkan larangan secara mutlak terhadap setiap perkara baru dalam Islam” [Syarh Hadits Arba’in Nawawi]
Syaikh Abu Umar Shalih bin Ali At-Tamimi berkata: “Jika kita memperhatikan keadaan kaum muslimin di negeri-negeri Islam sekarang ini maka kita akan mendapati kebanyakan mereka semakin jauh dari ajaran Islam. Ada dua penyebab yang melatar belakangi perbuatan kaum muslimin:
-  Pertama: Mereka begitu malas mempelajari agama Islam sehingga mereka semakin buta tentang agamanya sendiri.
-  Kedua: Sedikitnya ulama yang memperhatikan masalah ini dan tidak adanya usaha untuk meluruskan mereka. [Ziaratul Qubur Wat Tabarruk Bi Atsarir Rasul]
Perbuatan terlarang yang berkaitan dengan kuburan
Sesungguhnya apa yang dilakukan di sekitar kuburan berupa menyalakan lilin atau lampu sebagai penerang adalah perbuatan yang dilarang dan pelakunya dikutuk (dilaknat). Ibnu Abbas c berkata:
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ` زَائِرَاتِ الْقُبُوْرِ وَ الْمتَّخِذِيْنَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِدَ وَ السُّرُجَ
“Rasulullah ` mengutuk (melaknat) perempuan-perempuan yang mengunjungi kuburan dan orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid dan memberinya penerangan” (HR. Al-Hakim)
Diantara perbuatan terlarang yang masih dilakukan oleh kaum muslimin yaitu membaca Al-Qur’an di kuburan, berdoa dan lain-lainnya, maka hal itu termasuk menjadikan kuburan sebagai masjid. Apabila ibadah-ibadah itu dipalingkan secara khusus ke kuburan maka hal itu menjadikan kuburan sebagai masjid. Rasulullah ` bersabda:
اِجْعَلُوا فِي بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلاَتِكُمْ وَ لاَ تَتَّخِذُوْهَا قُبُوْرًا
“Jadikanlah sebagian dari shalat-shalatmu (dikerjakan) di rumahmu dan janganlah kamu jadikan rumahmu sebagai kuburan” (HR. Bukhari dari Abdullah bin Umar c)
Syaikh Abu Umar Shalih bin Ali At-Tamimi –rahimahullah- berkata: “Dari hadits ini kita dapat mengetahui bahwa tidak boleh shalat di kuburan. Para ulama sepakat bahwasannya tidak boleh shalat di masjid yang didirikan diatas kuburan, dan pelarangan di dalam perbuatan ini adalah haram” [Ziaratul Qubur Wat Tabarruk Bi Atsarir Rasul]
Nabi kita Muhammad ` meminta kepada Allah agar tidak menjadikan kuburannya sebagai berhala (tempat beribadah kepada selain Allah) yang disembah. Maka Allah mengabulkannya. Rasulullah ` bersabda:
اَللّهُمَّ لاَ تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَنًا يُعْبَدُ اِشْتَدَّ غَضَبُ اللهِ عَلَى قَوْمٍ اِتَّخَذُوا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
“Ya Allah, janganlah Engkau jadikan kuburanku sebagai berhala yang disembah, murka Allah sangatlah keras atas kaum yang menjadikan kuburan para nabi sebagai masjid” (HR. Malik dalam kitabnya Al-Muwaththa’)
Meminta berkah pada kuburan, mengusap tanah kuburan dengan berharap berkah darinya dan bermaksud pergi ke kuburan dengan meyakini jika berdoa di kuburan lebih baik dan cepat dikabulkan, semua perbuatan tersebut merupakan sebab-sebab yang mengantarkan manusia untuk menyekutukan Allah. Allah k berfirman:
مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلا بِإِذْنِهِ
“Siapakah yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya?” (Al-Baqarah: 255)
Ibnu Katsir –rahimahullah- berkata: “Disebutkan keterangan dalam ayat ini “Dan tidak berguna syafa’at (pertolongan) di sisi-Nya kecuali bagi orang yang diberi izin” yaitu karena keagungan Allah dan kebesaran-Nya. Seseorang tidak berani memberi syafa’at dalam suatu perkara kecuali setelah dia diberi izin oleh Allah untuk memberi syafa’at” [Tafsir Ibnu Katsir]
Mayit lebih membutuhkan doanya orang yang hidup, karena terputus seluruh amalnya (perbuatan) dengan kematiannya. Sungguh sangat mengherankan jika orang hidup meminta pertolongan dan bantuan kepada orang mati. Rasulullah ` bersabda:
إِذَا مَاتَ اْلإِنْسَانُ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْ لَهُ
“Apabila manusia mati maka terputus seluruh amalnya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya” (HR. Muslim dari Abu Hurairah z)
Allah k berfirman:
مَا كَانَ لِبَشَرٍ أَنْ يُؤْتِيَهُ اللَّهُ الْكِتَابَ وَالْحُكْمَ وَالنُّبُوَّةَ ثُمَّ يَقُولَ لِلنَّاسِ كُونُوا عِبَادًا لِي مِنْ دُونِ اللَّهِ وَلَكِنْ كُونُوا رَبَّانِيِّينَ بِمَا كُنْتُمْ تُعَلِّمُونَ الْكِتَابَ وَبِمَا كُنْتُمْ تَدْرُسُونَ
“Tidak wajar bagi seseorang manusia yang Allah berikan kepadanya Al-Kitab, hikmah dan kenabian, lalu dia berkata kepada manusia: “Hendaklah kamu menjadi penyembah-penyembahku bukan penyembah Allah”. Akan tetapi (dia berkata): “Hendaklah kamu menjadi orang-orang rabbani, karena kamu selalu mengajarkan Al-Kitab dan disebabkan kamu tetap mempelajarinya” (Ali Imran: 79)
Ziarah Kubur
Ziarah kubur terbagi atas dua bagian:
- Pertama: Ziarah kubur yang disunnahkan (diperintahkan).
- Kedua: Ziarah kubur yang dilarang.
Ziarah kubur yang disunnahkan adalah ziarah kubur yang pelaksanaannya terdapat di dalam ajaran Islam. Diantara bimbingan yang terdapat pada ziarah kubur: Mengucapkan salam kepada mayit (penghuni kubur), mendoakan si mayit kepada Allah, dan yang selainnya.
Adapun ziarah kubur yang dilarang adalah ziarah yang bertentangan dengan ajaran Islam karena perbuatannya menyelisihi Al-Qur’an dan Sunnah. Diantaranya: Meminta terpenuhi kebutuhan-kebutuhan hidup dan pertolongan yang diyakini datangnya dari penghuni kubur, berdoa di kuburan dengan keyakinan cepat terkabul.
Ziarah ke kuburan orang musyrik (orang yang semasa hidupnya menyekutukan Allah)
Syaikh Abu Umar Shalih bin Ali At-Tamimi berkata: “Ijma’ (kesepakatan) para ulama bahwa perbuatan ini (ziarah) ke kuburan orang-orang musyrik tidak terlarang akan tetapi tidak boleh menziarahi kuburan orang-orang musyrik sambil memohonkan ampun bagi mereka, karena kebolehan menziarahi kuburan mereka dimaksudkan untuk mengingat mati dan mengambil pelajaran”.
Ziarah Kubur Bagi Wanita
Syaikh Bakr Abu Zaid –rahimahullah- berkata: “Terdapat perselisihan di kalangan ulama tentang bolehnya ziarah kubur bagi wanita” [Ziaratun Nisaa’ Lil Qubur]
Syaikh Al-Allamah Shidiq Ibnu Hasan Al-Kunwaji –rahimahullah- berkata: “Adapun yang rajih (yang kuat) dalam permasalahan (ziarah kubur bagi wanita) ini bahwa ziarah kubur terlarang bagi wanita” [Kitab Husnul Uswah]
Syaikh Ahmad Syakir dalam kitabnya “Ta’liq ‘alat Tirmidzi” beliau –rahimahullah- berkata: “Pelarangan pada ziarah kubur secara khusus bagi wanita, adapun pembolehannya yaitu terdapat pada ucapan secara umum, dan sesuatu yang umum tidaklah menggugurkan sesuatu yang khusus, akan tetapi yang khususlah yang menjadi penentu terhadap perkara yang umum serta hal-hal yang berkaitan dengannya”
Syaikh Bakr Abu Zaid –rahimahullah- berkata: “Ulama sepakat atas haramnya wanita sering pergi ke kuburan-kuburan dengan tujuan berziarah kubur.
إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ ` لَعَنَ زَوَّارَاتِ الْقُبُوْرِ
“Sesungguhnya Rasulullah ` mengutuk (melaknat) wanita-wanita yang sering berziarah kubur” (HR. Ibnu Hiban dari Abu Hurairah z)
[Ziaratun Nisaa’ Lil Qubur]
Inilah tata cara yang semestinya dilakukan oleh kaum muslimin ketika berziarah kubur. Bertabur ilmu dalam bimbingan Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah ` . Wallahu a’lam bish shawab.
وَ صَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِهِ وَ صَحْبِهِ وَ سَلَّمَ - http://www.almanshuroh.or.id

You Might Also Like

0 komentar