Ibadah Harus dengan Tuntunan


(Soal-Jawab: Majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XVI)
Pertanyaan: 
Membaca satu huruf al-Qur`ân berpahala sepuluh kebaikan, baik si pembaca paham atau tidak. Apakah hal ini juga berlaku bagi orang yang membacanya dengan metode yang menyelisihi syariat, contohnya seperti mengkhatamkan al-Qur’ân dalam satu hari?
Jawaban:
Pahala yang dijanjikan dalam hadits tersebut tergantung pada dua syarat, yaitu: ikhlas dan mutâba’ah. Maka, apabila seseorang membaca/mengkhatamkan al-Qur`ân agar dipuji atau demi imbalan duniawi, ia tidak memperoleh pahala.
Pada hari Kiamat kelak akan dihadapkan kepada Allâh Ta'âla seorang yang rajin membaca al-Qur`ân, Allâh Ta'âla bertanya: “Apakah yang telah engkau kerjakan di dunia?”. Ia menjawab, “Aku telah mempelajari ilmu agama-Mu dan membaca al-Qur`ân (demi mengharap) ridha-Mu. Allâh membantahnya, “Dusta, sesungguhnya engkau membaca al-Qur`ân hanya agar disebut Qâri (pandai baca al-Qur`ân)”. Maka, orang tersebut diseret dalam keadaan tertelungkup di atas wajahnya dan kemudian dilempar ke dalam neraka. (HR. Muslim no.1905, at-Tirmidzi no.2489, an- Nasâ’i no. 3137).
Di dunia, ia mendapatkan apa yang ia niatkan, dikenal sebagai Qari dan mendapatkan imbalan duniawi.
Demikian pula halnya apabila seseorang membaca al-Qur`ân dengan cara yang bertentangan syari’at, seperti membaca dengan cara yang tidak diajarkan oleh Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam , atau membacanya pada acara-acara bid’ah, saat orang meninggal, maka ia tidak memperoleh pahala meskipun secara lahir ia membaca al-Qur`ân.
Sebagaimana kisah tiga orang Sahabat yang berniat untuk mengerjakan amalanamalan melebihi apa yang diajarkan oleh Rasulullah. Salah seorang diantara mereka ingin melangsungkan qiyamullail semalam suntuk tanpa tidur. Yang ke dua, ingin berpuasa setiap hari, dan yang ke tiga ingin terus membujang dan tidak menikah. Tatkala Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam mendengar akan hal itu beliau memanggil mereka dan bertanya: “Apakah kalian yang telah mengatakan ini dan itu?”. Mereka menjawab, “Ya”. Maka, beliau shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda:
أَمَا أَنَا فَأَصُوْمُ وَأُفْطِرُ, وَأَقُوْمُ وَأَنَامُ, وَأتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ
Adapun aku maka terkadang berpuasa terkadang tidak, aku shalat malam dan aku pun tidur, dan aku menikahi para wanita, barangsiapa membenci Sunnahku maka dia tidak termasuk umatku”
(HR. al-Bukhâri no. 4776)
Dalam hadits di atas Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam tidak mendukung keinginan mereka, padahal secara zhahir semuanya adalah amal-amal shalih, dan mereka adalah para Sahabat yang mengikhlaskan segala ibadah untuk Allâh Ta'âla. Akan tetapi, beliau melarang karena tidak memenuhi syarat ke dua yaitu harus sesuai dengan tuntunan beliau. Demikian pula halnya dengan membaca al-Qur`ân, apabila dilakukan dengan cara yang bid’ah (tidak berdasarkan tuntunan Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam), maka tidak akan mendapatkan pahala.
Adapun masalah mengkhatamkan al-Qur`ân dalam satu hari, apakah kita katakan bid’ah? Jawabannya adalah tidak, hanya saja tindakan itu tidak sesuai dengan tuntunan yang lebih afdhol, sebagaimana disebutkan dalam hadits, Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa mengkhatamkan al-Qur`ân kurang dari tiga hari, maka dia tidak memahaminya” (HR. at-Tirmidzi). Sehingga amalan ini tidak sampai dalam kategori bid’ah, karena diriwayatkan dari beberapa Sahabat bahwa mereka mengkhatamkan al-Qur`ân dalam satu malam, dan sebagian lagi dalam dua malam.
Dan itu tergantung pada kemampuan masing-masing individu. Sebagian orang mampu membaca al-Qur`ân dengan baik dan dapat memahami kandungan-kandungan ayat meskipun ia membacanya dengan cepat, yang seperti ini kita berharap orang yang melakukannya mendapatkan pahala dari Allâh Ta'âla , sebagaimana diriwayatkan bahwa ‘Utsmân bin ‘Affân z mengkhatamkan al-Qur`ân dalam satu rakaat shalat. Namun, yang paling afdhol adalah tidak mengkhatamkannya kurang dari tiga hari.
(Dijawab oleh Dr. Mis'ad bin Musa'id al-Husaini, dosen Ulumul Qur'an Universitas Islam Madinah KSA dalam Daurah Syar'iyyah di Trawas Mojokerto yang diselenggarakan pada tanggal 2-8 Juli 2012.)

You Might Also Like

0 komentar