HORMATILAH AL-QUR'AN


Al-Qur'an adalah Kalamulloh, maka wajib bagi kita untuk menghormati, ada beberapa hal yang perlu diingatkan pada kesempatan ini:

  1. Menjadikan Al-Qur'an suara dering tunggu di HP
Sungguh, hal ini termasuk kurang adab terhadap al-Qur'an, karena al-Qur'an tidak diturunkan untuk hal ini. Bagaimana kiranya bila hp berdering di tempat yang tidak layak?!
Banyak para ulama yang telah mengingatkan masalah ini, di antaranya adalah Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله sebagaimana dalam Min Fawa'idi Syarah Riyadhus Sholihin hlm. 221, Syaikh Bakr Abu Zaid رحمه الله dalam Adabul Hathif Syaikh Sholih al-Fauzan خفظه الله dalam Muhadhoroh-nya di Jami' Ibnu Utsaimin 28/Robi'ul Awal 1427 H, dan lain sebagainya.1

  1. Menyetel Kaset Murottal Saat Walimah/acara
Di satu sisi, kita bersyukur banyak orang tidak lagi menyetel musik dan nyanyian saat walimah/acara, namun apakah menggantinya dengan murottal al-Qur'an adalah solusi yang baik?! Kita harus ingat bahwa saat itu banyak orang tidak mendengarkan lantunan al-Qur'an. Padahal Alloh عزّوجلّ berfirman:
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُواْ لَهُ وَأَنصِتُواْ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Dan apabila dibacakan al-Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. al-A'rof [7]: 204)

Dengan demikian, maka tidak boleh menyetel murottal pada suatu kaum yang tidak mendengarkannya. Sebagai gantinya, kita bisa menyetel kaset yang berisi kata-kata hikmah, syair atau mandhumah kitab, atau diisi dengan acara-acara yang bermanfaat lainnya.2

  1. Meletakkan lembaran-lembaran berisi al-Qur'an sembarangan
Kita masih sering menjumpai sebagian saudara-saudara kita tidak hati-hati dalam meletakkan kertas-kertas yang ada ayat al-Qur'annya. Terkadang mereka membiarkannya berserakan, menggunakannya untuk bungkus bumbu atau makanan, alas duduk dan semisalnya, wal 'iyadzu billah, semua ini adalah bentuk kurang adab terhadap al-Qur'an. Jika memang kertas (majalah, buku, catatan dll) tersebut sudah tidak dipakai sebaiknya kita memendamnya di tempat yang suci, atau membakarnya sebagai penjagaan dari segala pelecehan sebagaimana dilakukan oleh Kholifah Utsman bin Affan رضي الله عنه. (Lihat Fatawa Lajnah Daimah 3/138).

1. Sekitar lima bulan yang lalu, saya mendengarkan kabar lewat sebuah stasiun di Saudi Arabia bahwa Mujamma' Fiqih (lembaga akademi fiqih Islam) dalam sidang mereka yang terakhir membahas beberapa hal, salah satunya adalah masalah ini dan mereka menegaskan tidak bolehnya al-Qur'an dijadikan sebagai nada dering tunggu HP.
2. Demikian faedah dari kedua Syaikh penulis; Sami bin Muhammad dan Abdurrohman ad-Dahsy (keduanya murid Syaikh Ibnu Utsaimin), ketika penulis tanyakan kepada mereka berdua via sms. - Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi

You Might Also Like

0 komentar