Al-Qur'an adalah Kalamulloh, maka wajib bagi
kita untuk menghormati, ada beberapa hal yang perlu diingatkan pada kesempatan
ini:
- Menjadikan Al-Qur'an suara dering tunggu di HP
Sungguh, hal ini termasuk kurang adab terhadap
al-Qur'an, karena al-Qur'an tidak diturunkan untuk hal ini. Bagaimana kiranya
bila hp berdering di tempat yang tidak layak?!
Banyak para ulama yang telah mengingatkan
masalah ini, di antaranya adalah Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله sebagaimana dalam Min Fawa'idi Syarah Riyadhus Sholihin
hlm. 221, Syaikh Bakr Abu Zaid رحمه الله dalam Adabul Hathif Syaikh Sholih al-Fauzan خفظه
الله dalam Muhadhoroh-nya di Jami' Ibnu Utsaimin
28/Robi'ul Awal 1427 H, dan lain sebagainya.1
- Menyetel Kaset Murottal Saat Walimah/acara
Di satu sisi, kita bersyukur banyak orang
tidak lagi menyetel musik dan nyanyian saat walimah/acara, namun apakah
menggantinya dengan murottal al-Qur'an adalah solusi yang baik?! Kita harus
ingat bahwa saat itu banyak orang tidak mendengarkan lantunan al-Qur'an. Padahal
Alloh عزّوجلّ berfirman:
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُواْ لَهُ وَأَنصِتُواْ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Dan apabila dibacakan al-Qur'an, maka
dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat
rahmat.” (QS. al-A'rof [7]: 204)
Dengan demikian, maka tidak boleh menyetel
murottal pada suatu kaum yang tidak mendengarkannya. Sebagai gantinya, kita bisa
menyetel kaset yang berisi kata-kata hikmah, syair atau mandhumah kitab, atau diisi dengan
acara-acara yang bermanfaat lainnya.2
- Meletakkan lembaran-lembaran berisi al-Qur'an sembarangan
Kita masih sering menjumpai sebagian
saudara-saudara kita tidak hati-hati dalam meletakkan kertas-kertas yang ada
ayat al-Qur'annya. Terkadang mereka membiarkannya berserakan, menggunakannya
untuk bungkus bumbu atau makanan, alas duduk dan semisalnya, —wal 'iyadzu billah—, semua ini adalah bentuk kurang adab
terhadap al-Qur'an. Jika memang kertas (majalah, buku, catatan dll) tersebut
sudah tidak dipakai sebaiknya kita memendamnya di tempat yang suci, atau
membakarnya sebagai penjagaan dari segala pelecehan sebagaimana dilakukan oleh
Kholifah Utsman bin Affan رضي الله عنه. (Lihat Fatawa Lajnah Daimah 3/138).
1. Sekitar lima
bulan yang lalu, saya mendengarkan kabar lewat sebuah stasiun di Saudi Arabia
bahwa Mujamma' Fiqih
(lembaga akademi fiqih Islam) dalam sidang mereka yang terakhir membahas
beberapa hal, salah satunya adalah masalah ini dan mereka menegaskan tidak
bolehnya al-Qur'an dijadikan sebagai nada dering tunggu HP.
2. Demikian faedah
dari kedua Syaikh penulis; Sami bin Muhammad dan Abdurrohman ad-Dahsy (keduanya
murid Syaikh Ibnu Utsaimin), ketika penulis tanyakan kepada mereka berdua via
sms. - Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi
0 komentar