Sebagian kita memiliki sifat demikian. Berkata
dan mengajak orang lain dalam kebaikan, namun diri sendiri enggan untuk
melakukan. Melarang dari suatu kemungkaran, namun diri sendiri masih
menerjangnya. Muslim yang baik adalah yang menjadi pelopor dalam kebaikan dan
yang terdepan dalam menjauhi kemungkaran sebelum mengajak atau mendakwahi
lainnya.
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لِمَ
تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ (2) كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا
مَا لَا تَفْعَلُونَ (3)
“Wahai orang-orang
yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang
tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi
Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan” (QS. Ash Shaff: 2-3).
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di
rahimahullah menjelaskan,
Kenapa kalian berkata kebaikan dan mengajak
untuk berbuat baik, bahkan kalian terpuji dengan kebaikan tersebut, namun kalian
sendiri tidak melakoni. Kalian melarang dari kejelekan dan menyucikan diri dari
kejelekan tersebut, namun sebenarnya kalian sendiri menerjang dan senyatanya
memiliki sifat yang jelek.
Apakah pantas orang beriman memiliki sifat yang
tercela seperti ini?
Ataukah ia rela mendapatkan kemurkaan yang
besar di sisi Allah dengan ia mengatakan apa yang ia sendiri tidak
melakukannya?
Sudah sepatutnya bagi orang yang mengajak pada
kebaikan, maka hendaklah dia yang menjadi pelopor pertama dalam melaksanakan
kebaikan. Jika ia melarang suatu kemungkaran, hendaklah ia yang lebih menjauhi
kemungkaran tersebut.
Allah Ta’ala berfirman (mengenai orang
Yahudi),
أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ
أَنْفُسَكُمْ وَأَنْتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلا تَعْقِلُونَ
“Mengapa kamu suruh
orang lain (mengerjakan) kebaikan, sedang kamu melupakan diri (kewajiban) mu
sendiri, padahal kamu membaca Al Kitab (Taurat)? Maka tidaklah kamu
berpikir?” (QS. Al Baqarah: 44).
Syu’aib berkata kepada kaumnya,
وَمَا أُرِيدُ أَنْ أُخَالِفَكُمْ إِلَى مَا
أَنْهَاكُمْ عَنْهُ
“Dan aku tidak
berkehendak menyalahi kamu (dengan menerjang) apa yang aku larang” (QS. Hud: 88). Demikian keterangan dari Syaikh As Sa’di dalam
kitab tafsirnya, Taisir Al Karimir Rahman, hal. 858.
Ibnu Juraij berkata mengenai ayat,
أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ
“Mengapa kamu suruh
orang lain (mengerjakan) kebaikan”, yaitu ahlul kitab
dan orang munafik dahulu memerintahkan orang pada kebaikan, menyuruh puasa
dan shalat, mereka mengajak orang lain untuk beramal, namun Allah mencela mereka
(karena mereka mengajak orang lain, namun diri sendiri enggan melakoni, pen).
Oleh karenanya, siapa saja yang mengajak orang lain dalam kebaikan, hendaklah ia
yang terdepan dalam kebaikan tersebut (artinya: ia hendaklah yang melakukannya
terlebih dahulu).” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 1: 381).
Adh Dhohak berkata, dari Ibnu ‘Abbas di mana
beliau berkata menjelaskan surat Al Baqarah ayat 44. Beliau berkata,
أتأمرون الناس بالدخول في دين محمد صلى الله
عليه وسلم وغير ذلك مما أمرتم (3) به من إقام الصلاة، وتنسون أنفسكم.
“Engkau memerintahkan manusia untuk masuk dalam
agama Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengajak pada kebaikan lainnya
seperti mengerjakan shalat, lantas
engkau melupakan diri kalian sendiri?” (Tafsir Al Qur’an Al
‘Azhim, 1: 382).
Namun Syaikh As Sa’di rahimahullah menerangkan mengenai surat Al
Baqarah ayat 44 di atas, “Ayat tersebut tidaklah menerangkan bahwa seseorang
yang tidak dapat melaksanakan kebajikan, maka ia tidak boleh beramar ma’ruf atau
ia tidak boleh melarang kemungkaran yang masih ia terjang. Karena jika ia tidak
beramal dan tidak mengajak orang lain, maka ia tercela karena meninggalkan
dua kewajiban. Ketahuilah
bahwa manusia memiliki dua kewajiban, yaitu (1) mengajak orang lain pada
kebaikan atau melarang dari kemungkaran, dan (2) memerintahkan diri sendiri
untuk melakukan kebaikan dan meninggalkan kemungkaran. Jika tidak bisa melakukan
salah satunya, maka tidak boleh meninggalkan yang lainnya. Dikatakan sempurna
jika sudah melaksanakan dua kewajiban tersebut (yaitu beramal dan berdakwah).
Dan jika meninggalkan dua-duanya, maka itu menunjukkan cacat yang sempurna.
Sedangkan jika mampu melaksanakan satu kewajiban, maka ia tidak berada di
martabat yang utama, masih di bawahnya” (Taisir Al Karimir Rahman, hal.
51).
Tentang masalah ini pula pernah diterangkan
oleh Syaikh ‘Ubaid Al Jabiri hafizhohullah. Intinya beliau menerangkan bahwa
jika yang ditinggalkan adalah kewajiban namun ia mengajak orang lain, maka ia
tercela. Namun jika yang ditinggalkan adalah amalan sunnah, maka ia tidaklah
tercela. Karena meninggalkan yang sunnah tentu saja
tidak berakibat dosa (Dauroh Kitab Ushulus Sunah Imam Ahmad dan Kitabul Fitan
Shahih Al Bukhari, 1-5 Jumadal Ula 1433 H).
Intinya, sebaik-baik kita adalah yang menjadi
pelopor dalam kebaikan dan yang terdepan dalam meninggalkan kemungkaran sebelum
mengajak atau mendakwahi yang lain. Ya Allah,
mudahkanlah kami dalam hal ini.
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.
@ KSU, Riyadh, KSA, 8 Jumadal Ula 1433
H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id
0 komentar