Al-Qur'an Sebagai Mas Kawin

(Soal-Jawab: Majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XIII) 
 
Pertanyaan:
Apakah ada larangannya jika kitab suci al-Qur’ân dijadikan mas kawin pernikahan? Tolong dijelaskan ustadz.
(Ahmad-Zayid@ Klaten) 62828251xxxx

Jawaban:
Mahar adalah sesuatu yang diberikan oleh suami kepada istrinya dengan sebab pernikahan. Mahar itu bisa berbentuk harta benda atau jasa.
Allâh Ta'ala berfirman:
(Qs. an-Nisâ’/4:4)
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi)
sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. 
(Qs. an-Nisâ’/4:4)

Mahar termasuk syarat sah pernikahan. Adapun dalil mahar berupa harta benda atau jasa, disebutkan hadits berikut ini:
hadits
hadits
Dari Sahl bin Sa’d radhiyallâhu'anhu, dia berkata: 
“Seorang wanita mendatangi Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam 
lalu menyatakan bahwa dia menyerahkan dirinya 
untuk Allâh Ta'ala dan Rasul-Nya.
Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam menjawab: 
“Aku (sekarang ini) tidak membutuhkan istri”. 
Maka seorang laki-laki berkata: “Nikahkan aku dengannya”.
Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda:
”Berikan sebuah baju kepadanya!”
Dia menjawab: “Aku tidak punya”.
Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda: 
“Berikan sesuatu kepadanya, walaupun cincin dari besi!” 
Dia beralasan kepada beliau bahwa dia tidak punya. 
Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda:
“Apa yang engkau hapal dari al-Qur’an?”. 
Laki-laki itu menjawab: “Surat ini, surat ini’. 
Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda: 
“Kami telah menikahkanmu dengan wanita itu
dengan al-Qur’ân yang ada padamu”.
(HR. Bukhâri, no. 5029)

Di dalam hadits ini Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam memerintahkan laki-laki tersebut agar memberikan sesuatu barang kepada wanita yang akan dinikahi itu, baik berupa baju, cincin, atau apa saja. Dengan demikian, mahar berupa mush-haf al-Qur’ân juga dibolehkan. Barangsiapa melarangnya, maka dia harus mendatangkan dalil.
Di dalam satu riwayat Muslim disebutkan:
hadits
“Pergilah, aku telah menikahkanmu dengan wanita itu, ajarilah dia sebagian dari al-Qur’ân”. 
(HR. Muslim, no. 1425)

Hadits ini juga menunjukkan bolehnya mahar yang berupa jasa, yaitu mengajarkan al-Qur’ân.
Di dalam kitab suci al-Qur’ân, Allâh Ta'ala mengisahkan mahar Nabi Musa 'alaihissalam adalah menggembalakan kambing selama 8 atau 10 tahun.
Kesimpulannya, mush-haf al-Qur’ân boleh digunakan sebagai mahar.
Wallâhu a’lam.

You Might Also Like

0 komentar