Syekh Utsaimin rahimahullahu ditanya: “Apabila seorang pegawai yang selalu menjalankan tugas yang menjadi tanggung jawabnya kemudian ia bermaksud utk menggunakan sebagian waktu nya utk membaca al-Qur’an atau buku lainnya yg bermanfaat, atau sekedar istirahat sebentar utk menghilangkan kantuk, apakah hal ini diperbolehkan?
Jawab:
Tidaklah mengapa hal ini selama ia tetap menjalankan tugas yang diberikan kepadanya. Adapun jika ia sampai meremehkan atau mengurangi bobot produktivitas kerjanya, maka yg demikian ini haram dan tidak diperkenankan.
Adapun kantuk, maka tdk ada keringanan atas nya karena ia tdk mampu mengendalikan dirinya sehingga acapkali tertidur ketika kerja tanpa disadari.”
Tidaklah mengapa hal ini selama ia tetap menjalankan tugas yang diberikan kepadanya. Adapun jika ia sampai meremehkan atau mengurangi bobot produktivitas kerjanya, maka yg demikian ini haram dan tidak diperkenankan.
Adapun kantuk, maka tdk ada keringanan atas nya karena ia tdk mampu mengendalikan dirinya sehingga acapkali tertidur ketika kerja tanpa disadari.”
Fatawa lil Muwazhzhifin (hal. 54-55)
============
Syekh bin Baz rahimahullah ditanya: “Saya adalah seorang pegawai. Di saat kerja saya terkadang membaca al-Qur’an pd saat sedang lapang. Akan tetapi atasan melarang saya dan mengatakan: Sekarang ini waktunya bekerja, bukan waktunya membaca al-qur’an. Apa hukum hal ini, semoga Alloh membalas Anda dg kebaikan.
Jawab:
Jika Anda di saat itu sedang tdk ada kerjaan maka tdk mengapa membaca al-Qur’an. Demikian pula dg bertasbih, bertahlil dan berdzikir. Hal ini lebih baik daripada hanya diam (bengong, pent).
Namun apabila hal ini memalingkanmu dari yg berkaitan dg pekerjaan, maka tdk boleh. Karena waktu tsb memang khusus utk kerja. Jadi tdk diperkenankan kamu menyibukkan diri yg dapat memalingkanmu dari pekerjaan.”
Jika Anda di saat itu sedang tdk ada kerjaan maka tdk mengapa membaca al-Qur’an. Demikian pula dg bertasbih, bertahlil dan berdzikir. Hal ini lebih baik daripada hanya diam (bengong, pent).
Namun apabila hal ini memalingkanmu dari yg berkaitan dg pekerjaan, maka tdk boleh. Karena waktu tsb memang khusus utk kerja. Jadi tdk diperkenankan kamu menyibukkan diri yg dapat memalingkanmu dari pekerjaan.”
Fatawa Syaikh bin Baz (VIII/361)
============
Diposting dari WordPress for Android-http://abusalma.wordpress.com
0 komentar