Kenapa Dalam Ayat 14 Surat An-Nisa’ Lafadz Wasiat itu Lebih Didahulukan Daripada Hutang?

Pertanyaan: Kenapa lafadz Wasiat dalam Al-Qur’an tertera sebelum lafadz Dain [hutang] sedangkan kita ketahui bahwa hutang harus diselesaikan dahulu sebelum wasiat?”
الحمد لله
قال القرطبي رحمه الله : ” إن قيل : ما الحكمة في تقديم ذكر الوصية على ذكر الدَّيْن, والدين مقدم عليها بإجماع ، أي تقضى ديون الميت من تركته قبل إخراج ما أوصى به
… فالجواب من أوجه خمسة : الأول : إنما قصد تقديم هذين الفصلين على الميراث ولم يقصد ترتيبهما في أنفسهما ; فلذلك تقدمت الوصية في اللفظ . جواب ثان : لما كانت الوصية أقل لزوما من الدين قدمها اهتماما بها; كما قال تعالى: “لا يغادر صغيرة ولا كبيرة” الكهف/49.
Jawaban : Alhamdulillaah
Al-Qurthuby -rahimahullah- berkata: “Jika dikatakan: Apakah hikmah penyebutan kata al-wasiah yang didahulukan sebelum kata ad-dain, sedangkan upara ulama sepakat bahwa ad-dain [hutang] sebenarnya lebih didahulukan daripada wasiat ?
Maka jawabannya dari 5 sisi:
Pertama: Yang dimaksud adalah bahwa dua masalah tersebut didahulukan dari masalah warisan, dan urutan di mana mereka disebutkan tidak menunjukkan mana yang lebih penting [untuk didahulukan salah satunya]. Oleh karena wasiat itu disebutkan pertama.
Kedua: Selagi wasiat itu lebih jarang dilakukan dibanding hutang, maka wasiat dikedepankan sebagai tanda adanya perhatian padanya, sebagaimana firman Allah: “tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar” [Al-Kahfi: 49]
جواب ثالث: إنما قدمت الوصية إذ هي حظ مساكين وضعفاء , وأخَّر الدَّيْن إذ هو حظ غريم يطلبه بقوة وسلطان وله فيه مقال . جواب رابع : لما كانت الوصية ينشئها من قبل نفسه قدَّمها , والدين ثابت مؤدّى ذكره أو لم يذكره. ” انظر الجامع لأحكام القرآن للقرطبي ج/5 ص/74
Ketiga: Sesungguhnya wasiat didahulukan karena ia adalah bagian untuk orang-orang miskin dan lemah. Sedangkan hutang didahulukan karena ia adalah bagian untuk orang yang memintanya dengan adanya kekuatan dan daya.
Keempat: Karena warisan adalah sesuatu yang dimulai oleh orang tersebut, maka disebutkan pertama, sedangkan utang adalah sesuatu yang mapan dan jelas entah dia menyebutkan atau tidak.” [Al-Jaami' li Ahkaam Al-Qur'aan 5/74]
وزاد بعض العلماء وجهين آخرين
” وإنما قدّمت الوصيّة على الدَّين في الذكر لأن الوصية إنما تقع على سبيل البر والصلة بخلاف الدَّين فإنه إنما يقع غالباً بنوع تفريط فوقعت البداءة بالوصية لكونها أفضل
Dan sebagian ulama menambahkan dua sisi lain:
Warisan ini disebutkan pertama karena warisan adalah tindakan kebaikan dan menjunjung tinggi ikatan manusia, tidak seperti hutang yang biasanya hasil dari semacam pengabaian. Jadi dimulainya dengan warisan karena itu adalah kebajikan yang lebih besar dan baik.
وقيل قدمت الوصية لأنها شيء يؤخذ بغير عوض والدَّين يؤخذ بعوض فكان إخراج الوصية أشقُّ على الوارث من إخراج الدَّيْن وكان أداؤها مظنّة للتفريط بخلاف الدَّيْن فإن الوارث مطمئن بإخراجه فقدّمت الوصية لذلك ” . انظر التحقيقات المرضية في المباحث الفرضية للشيخ صالح للفوزان ص/27.
Dan dikatakan oleh sebagian ulama bahwa warisan disebutkan pertama karena itu adalah sesuatu yang diberikan tanpa adanya imbalan, sedangkan utang diberikan sebagai imbalan atas sesuatu. Jadi pembayaran warisan lebih sulit bagi ahli waris dari pembayaran utang,. Dan membayar warisan bisa dianggap bahwa ia akan diabaikan. Tidak seperti hutang yang ahli waris akan membayar dengan tenang.”[lihat At-Tahqiiqaat Al-Mardhiyyah fi Al-Mabaahits Al-Fardhiyyah, Syaikh Shalih Al-Fauzaan 27]
Wallahu a’lam
http://islam-qa.com/ar/ref/21271

You Might Also Like

0 komentar