Fatwa Ulama: Memajang Mushaf Al Qur’an di Mobil


Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz

Soal:
Sebagian pemuda ada yang meletakkan Al Qur’an di mobilnya supaya tidak terkena (pandangan jahat atau hasad, -pen). Bagaimana hukum hal ini?
Jawab:
Seperti ini tidak ada petunjuknya dalam Islam, bahkan termasuk bid’ah dan termasuk jenis tamimah (jimat). Benda ini termasuk benda untuk menjaga diri. Seharusnya yang dipraktekkan ketika di kendaraan untuk melindungi diri dari bahaya adalah mengucapkan: a’udzu bi kalimaatillahit taammaati min syarri maa kholaq (Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari kejelekan setiap makhluk)[1]. Lalu hendaklah meminta keselamatan dari Allah. Adapun dengan memajang mushaf Al Qur’an seperti itu atau memajang sebagian ayat Al Qur’an supaya menjaga diri, maka hal ini tidak ada tuntunan, bahkan termasuk bid’ah. Ini termasuk menggantung tamimah yang tidak dibolehkan.
(Fatawa Nur ‘alad Darb, 1: 359)
* Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz adalah mufti kerajaan Saudi Arabia di masa silam sekaligus menjadi ketua Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia).

Referensi:
Fatawa Nur ‘alad Darb, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, terbitan Ar Riasah Al ‘Aammah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, cetakan pertama, tahun 1428 H.

Artikel Muslim.Or.Id



[1] Dalam Shahih Muslim disebutkan hadits,
عَنْ خَوْلَةَ بِنْتِ حَكِيمٍ السُّلَمِيَّةِ أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « إِذَا نَزَلَ أَحَدُكُمْ مَنْزِلاً فَلْيَقُلْ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ. فَإِنَّهُ لاَ يَضُرُّهُ شَىْءٌ حَتَّى يَرْتَحِلَ مِنْهُ »
Dari Hawlah binti Hakim As Sulamiyyah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seseorang turun di suatu tempat lalu membaca a’udzu bi kalimaatillahit taammaati min syarri maa kholaq (Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari kejelekan setiap makhluk), maka tidak ada sesuatu pun yang bisa membahayakannya sampai dia pergi.” (HR. Muslim no. 2708)

You Might Also Like

0 komentar