Social Distancing, Lockdown, dan Menghindari Bersalaman Sementara dalam Konsep Islam ketika Wabah
- 18.29
- By faridan
- 0 Comments
Ketika ada wabah
para ahli kesehatan menghimbau “social distancing” yaitu berusaha meminimalkan
interaksi, bertemu, berkumpul dalam jumlah massa yang banyak untuk sementara.
Inilah yang paling efektif untuk menegah wabah menular dan menyebar, sehingga
sangat ditekankan –maaf sekali lagi ditekankan- agar tetap di rumah dan tidak
keluar dahulu apabila tidak ada kebutuhan yang sangat penting.
Konsep
“Social Distancing”
Ternyata konsep
“social distancing” ini telah diterapkan sejak dulu oleh sahabat Rasulullah
shalllallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu sahabat ‘Amr bin ‘Ash. Kisahnya ketika
terjadi wabah di Syam. Para sejarawan muslim mencatat sekitar 25.000 sampai
30.000 korban meninggal akibat wabah tha’un di Syam. Dua gubernur sebelumnya,
sahabat yang mulia Abu ‘Ubaidah bin Al-Jarrah dan Mu’adz bin Jabal meninggal
karena wabah. Ketika ‘Amr bin ‘Ash menjadi gubernur, beliau memerintahkan agar
kaum muslimin berpencar dan pergi tinggal ke gunung-gunung saling menjauh satu
sama lainnya. Beliau berkata,
أيها الناس إن هذا الوجع إذا وقع فإنما يشتعل اشتعال النار فتجبلوا
منه في الجبال.
“Wahai
manusia, sesungguhnya wabah ini terjadi seperti api yang menyala (semakin
dahsyat jika bahan bakarnya berkumpul), hendaknya kalian menyebar tinggal di
gunung-gunung.” [Musnad
Ahmad no. 1697]
Konsep
“lockdown” atau Karantina Wilayah
Demikian juga konsep
“lockdown” yaitu mencegah dan melarang
orang masuk di suatu wilayah serta melarang orang keluar dari suatu wilayah
untuk mencegah wabah masuk maupun keluar. Konsep ini adalah konsep Islam sejak
dahulu kala di mana Rasulullah shalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا سَمِعْتُمُ الطَّاعُونَ بِأَرْضٍ، فَلاَ تَدْخُلُوهَا، وَإِذَا
وَقَعَ بِأرْضٍ، وأنْتُمْ فِيهَا، فَلاَ تَخْرُجُوا مِنْهَا. متفق عَلَيْهِ
“Apabila
kalian mendengar wabah tha’un melanda suatu negeri, maka janganlah kalian
memasukinya. Adapun apabila penyakit itu melanda suatu negeri sedang kalian ada
di dalamnya, maka janganlah kalian keluar dari negeri itu.” (Muttafaqun ‘alaihi)
An-Nawawi
rahimahullah menjelaskan,
وفي هذه الأحاديث منع القدوم على بلد الطاعون ومنع الخروج منه فرارا
من ذلك. أما الخروج لعارض فلا بأس به
“Hadits-hadits
ini menunjukkan terlarangnya mendatangi daerah yang terkena wabah tha’un dan
larangan untuk keluar dengan tujuan menghindari wabah, Adapun keluar karena ada
keperluan, maka tidaklah mengapa (misalnya untuk belanja keperluan makanan ke
negeri tetangga).” [Syarh
Shahih Muslim, 14: 205-207]
Tidak
Bersentuhan atau Berjabat Tangan
Kemudian wabah juga
cepat menular dengan salah satunya caranya adalah sentuhan serta berjabat
tangan dengan orang lain (close contact). Para ahli kesehatan memberikan
himbauan akan hal ini, dan kembali ajaran Islam yang jauh sebelumnya telah
mengajarkannya. Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam tidak bersalaman untuk
menerima bai’at dari orang yang terkena penyakit menular lepra.
Dari ‘Amr bin
Asy-Syarid dari bapaknya, beliau berkata,
كَانَ فِى وَفْدِ ثَقِيفٍ رَجُلٌ مَجْذُومٌ فَأَرْسَلَ إِلَيْهِ
النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِنَّا
قَدْ بَايَعْنَاكَ فَارْجِعْ
“Dahulu
ada utusan dari Tsaqif ada yang terkena kusta. Maka Nabi shallallahu alihi wa
sallam mengirim pesan, “Sungguh kami telah membaiat Anda (tidak perlu
bersalaman, pent.), maka pulanglah.” [HR. Muslim no. 328]
Semoga Allah Ta’ala
segera mengangkat wabah dari Indonesia dan seluruh dunia. Aamiin.
(Sumber: Muslim.or.id)
0 komentar