Wahai Nabi!
Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang
mukmin,
“Hendaklah mereka
menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.”
Yang demikian itu
agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu.
Dan Allah Maha
Pengampun, Maha Penyayang. ― QS. Al Ahzab [33]: 59
Tafsir Ibnu Katsir
Allah subhanahu wa
ta’ala memerintahkan kepada Rasul-Nya agar memerintahkan kepada kaum wanita
yang beriman, khususnya istri-istri beliau dan anak-anak perempuannya
—mengingat kemuliaan yang mereka miliki sebagai ahli bait Rasulullah ﷺ— hendaknyalah mereka menjulurkan jilbabnya
ke seluruh tubuh mereka agar mereka berbeda dengan kaum wanita Jahiliah dan
budak-budak wanita.
Jilbab artinya kain
yang dipakai di atas kerudung, menurut apa yang dikatakan oleh Ibnu Mas’ud,
Ubaidah, Qatadah, Al-Hasan Al-Basri, Ibrahim An-Nakha’i, dan Ata Al-Khurrasani
serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang.
Dan kalau sekarang
sama kedudukannya dengan kain sarung.
Al-Jauhari
mengatakan bahwa jilbab adalah kain penutup.
Seorang wanita
Huzail mengatakan dalam bait syairnya ketika menangisi seseorang yang terbunuh:
Burung-burung elang
berjalan menuju ke arahnya dengan langkah-langkah yang acuh, sebagaimana
jalannya para perawan yang memakai kain jilbab.
Ali ibnu Abu Talhah
telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Allah memerintahkan kepada kaum
wanita yang beriman apabila mereka keluar rumah untuk suatu keperluan,
hendaklah mereka menutupi wajah mereka dimulai dari kepala mereka dengan kain
jilbab dan hanya diperbolehkan menampakkan sebelah matanya saja.
Muhammad ibnu Sirin
mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Ubaidah As-Salmani tentang makna
firman Allah subhanahu wa ta’ala:
Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.
(QS. Al-Ahzab [33]:
59)
Maka Ubaidah
As-Salmani menutupi wajah dan mukanya, serta menampakkan mata kirinya (yakni
memperagakannya).
Ikrimah mengatakan,
hendaknya seorang wanita menutupi bagian lehernya yang kelihatan dengan
menurunkan jilbabnya untuk menutupinya.
Ibnu Abu Hatim
mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Abdullah Az-Zahrani tentang
catatan yang dikirim oleh Abdur Razzaq kepadanya, bahwa telah menceritakan
kepada kami Ma’mar, dari Ibnu Khaisam, dari Safiyyah binti Syaibah, dari Ummu
Salamah yang menceritakan bahwa ketika ayat ini diturunkan, yaitu firman-Nya:
Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.
(QS. Al-Ahzab [33]:
59)
Maka kaum wanita
Ansar keluar seakan-akan di atas kepala masing-masing dari mereka ada burung
gagaknya karena sikap mereka yang tenang, sedangkan mereka memakai pakaian yang
berwarna hitam.
Ibnu Abu Hatim
mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada
kami Abu Saleh, telah menceritakan kepadaku Al-Lais, telah menceritakan kepada
kami Yunus ibnu Yazid yang mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Az-Zuhri,
"Apakah budak
perempuan diharuskan memakai kerudung, baik dia telah bersuami atau pun
belum?"
Az-Zuhri menjawab,
"Jika ia telah
kawin diharuskan memakai kerudung, dan dilarang baginya memakai jilbab, karena
makruh baginya menyerupakan diri dengan wanita-wanita merdeka yang memelihara
kehormatannya."
Allah subhanahu wa
ta’ala telah berfirman:
Hai Nabi, katakanlah
kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin,
"Hendaklah
mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka."
(QS. Al-Ahzab [33]:
59)
Telah diriwayatkan
dari Sufyan As-Sauri.
Ia pernah mengatakan
bahwa tidak mengapa melihat perhiasan kaum wanita kafir zimmi.
Dan sesungguhnya hal
tersebut dilarang hanyalah karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah, bukan
karena mereka wanita yang terhormat.
Sufyan mengatakan
demikian dengan berdalilkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:
(QS. Al-Ahzab [33]:
59)
Firman Allah
subhanahu wa ta’ala:
Yang demikian itu
supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.
(QS. Al-Ahzab [33]:
59)
Yakni apabila mereka
melakukan hal tersebut, maka mereka dapat dikenal sebagai wanita-wanita yang
merdeka, bukan budak, bukan pula wanita tuna susila.
As-Saddi telah
mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya:
Hai Nabi, katakanlah
kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin,
"Hendaklah
mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka."
Yang demikian itu
supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.
(QS. Al-Ahzab [33]:
59)
Bahwa dahulu kaum
lelaki yang fasik dari kalangan penduduk Madinah gemar keluar di malam hari
bilamana hari telah gelap.
Mereka gentayangan
di jalan-jalan Madinah dan suka mengganggu wanita yang keluar malam.
Saat itu rumah
penduduk Madinah kecil-kecil.
Bila hari telah
malam, kaum wanita yang hendak menunaikan hajatnya keluar, dan hal ini
dijadikan kesempatan oleh orang-orang fasik untuk mengganggunya.
Tetapi apabila
mereka melihat wanita yang keluar itu memakai jilbab, maka mereka berkata
kepada teman-temannya,
"Ini adalah
wanita merdeka, jangan kalian ganggu."
Dan apabila mereka
melihat wanita yang tidak memakai jilbab, maka mereka berkata,
"Ini adalah
budak,"
lalu mereka
mengganggunya.
Mujahid mengatakan
bahwa makna ayat ialah hendaklah mereka memakai jilbab agar dikenal bahwa
mereka adalah wanita-wanita merdeka, sehingga tidak ada seorang fasik pun yang
mengganggunya atau melakukan perbuatan yang tidak senonoh terhadapnya.
Firman Allah
subhanahu wa ta’ala:
Dan Allah adalah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(QS. Al-Ahzab [33]:
59)
Yakni terhadap
dosa-dosa yang telah lalu di masa Jahiliah, mengingat mereka tidak mempunyai
pengetahuan tentang etika ini.
0 komentar