Bagaimana Perlakuan Kita Terhadap Al Qur’an Yang Rusak Atau Salah Cetak?
- 05.51
- By faridan
- 0 Comments
Oleh: Al Lajnah Ad Daaimah
Soal:
Saya memiliki mushaf Al Qur’an yang lembaran kertasnya terkoyak-koyak, maka apa yang harus aku lakukan? Apakah aku boleh menanamnya dalam tanah atau tidak?
Saya memiliki mushaf Al Qur’an yang lembaran kertasnya terkoyak-koyak, maka apa yang harus aku lakukan? Apakah aku boleh menanamnya dalam tanah atau tidak?
Jawab:
Boleh bagi anda untuk menanamnya di tanah masjid mana saja, dan boleh juga untuk engkau bakar mengikuti perbuatan Utsman Radhiyallahu ‘anhu. (Fatwa no 968)
Boleh bagi anda untuk menanamnya di tanah masjid mana saja, dan boleh juga untuk engkau bakar mengikuti perbuatan Utsman Radhiyallahu ‘anhu. (Fatwa no 968)
Ketua: Ibrahim bin Muh.Alu Syaikh
Wakil Ketua: Abdur Razzaaq ‘Afify
Anggota: Abdullah bin Ghodyan
Wakil Ketua: Abdur Razzaaq ‘Afify
Anggota: Abdullah bin Ghodyan
Soal:
Bagaimana cara menjaga terhadap adanya sobekan dari mushaf dan kitab-kitab yang terdapat padanya ayat-ayat Al Qur’an?
Bagaimana cara menjaga terhadap adanya sobekan dari mushaf dan kitab-kitab yang terdapat padanya ayat-ayat Al Qur’an?
Jawab:
Sobekan dari Mushaf Al Qur’an dan kitab-kitab serta kertas-kertas yang terdapat didalamnya ayat-ayat Al Qur’an hendaknya ditanam/diqubur ditempat yang baik yang jauh dari tempat lewatnya manusia, tempat pembuangan sampah / kotoran atau kertas tersebut dibakar dalam rangka menjaga dari penghinaan berdasarkan perbuatan Utsman Radhiyallahu ‘anhu. (Fatwa no 4660)
Dewan Riset dan Penelitian Ilmiyyah dan Fatwa
Ketua: Abdul Aziz in Abdillah bin Baaz
Wakil Ketua: Abdur Razzaaq ‘Afify
Anggota: Abdullah bin Ghadyaan
Anggota: Abdullah bin Qu’ud
Ketua: Abdul Aziz in Abdillah bin Baaz
Wakil Ketua: Abdur Razzaaq ‘Afify
Anggota: Abdullah bin Ghadyaan
Anggota: Abdullah bin Qu’ud
Soal:
Apakah boleh membakar mushaf-mushaf yang rusak atau didapati padanya kesalahan tulis/cetak kemudian menguburkannya?
Apakah boleh membakar mushaf-mushaf yang rusak atau didapati padanya kesalahan tulis/cetak kemudian menguburkannya?
Jawab:
Apabila telah usang kertas-kertas mushaf dan telah sobek dari kebanyakan bacaannya misalnya atau sudah tidak baik lagi untuk dipergunakan atau rusak karena adanya kesalahan-kesalahan dari kurangnya perhatian orang yang menulisnya atau mencetaknya dan tidak memungkinkan untuk diperbaiki maka boleh menguburnya tanpa dibakar dulu dan boleh membakarnya kemudian menguburnya ditempat yang jauh dari kotoran-kotoran dan tempat lewatnya kaki-kaki manusia dalam rangka menjaga dari penghinaan dan menjaga Al-Qur’an dari adanya kekaburan/kesamaran atau perubahan atau perbedaan yang disebabkan tersebarnya mushaf yang terdapat adanya kesalahan dalam penulisannya atau cetakannya.
Apabila telah usang kertas-kertas mushaf dan telah sobek dari kebanyakan bacaannya misalnya atau sudah tidak baik lagi untuk dipergunakan atau rusak karena adanya kesalahan-kesalahan dari kurangnya perhatian orang yang menulisnya atau mencetaknya dan tidak memungkinkan untuk diperbaiki maka boleh menguburnya tanpa dibakar dulu dan boleh membakarnya kemudian menguburnya ditempat yang jauh dari kotoran-kotoran dan tempat lewatnya kaki-kaki manusia dalam rangka menjaga dari penghinaan dan menjaga Al-Qur’an dari adanya kekaburan/kesamaran atau perubahan atau perbedaan yang disebabkan tersebarnya mushaf yang terdapat adanya kesalahan dalam penulisannya atau cetakannya.
Sungguh telah disebutkan pada bab pengumpulan Al-Qur’an di Shohih Al Bukhari bahwasannya Utsman Radhiyallahu ‘anhu memerintahkan empat orang pilihan dari qurra’ (para pembaca/penghafal) Al Qur’an dari kalangan para shahabat untuk menulis mushaf dari mushaf yang pernah dikumpulkan atas perintah abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu. Maka ketika mereka telah menyelesaikan penyusunannya maka Utsman mengirim kepada setiap wilayah mushaf yang mereka telah tulis. Kemudian beliau memerintahkan mushaf-mushaf Al Qur’an yang selain itu untuk dibakar, dan tidak ada seorangpun dari shahabat Radhiyallahu’anhum yang mengingkari hal tersebut, kecuali diriwayatkan bahwa Ibnu Mas’ud mengingkarinya akan tetapi yang beliau ingkari adalah membatasi manusia hanya pada mushaf yang dikirim oleh Utsman ke daerah-daerah tersebut, bukan mengingkari perbuatan membakar mushaf (yang tidak dipakai). (Fatwa No. 176)
(Diterjemahkan oleh Ust. Abu Abdillah M.Rifa’i. Dari kitab Fatawa Lajnah Ad Daaimah lilbuhuts al Ilmiyyah wal Ifta’ jilid 4 (Bag. Tafsir) hal 138 -142, sumber: Darussalaf Offline update 1 April 2009)
dicopy dari: http://ulamasunnah.wordpress.com
0 komentar