Masih
banyak yg resah tentang sholat berjama’ah banyak masjid ditutup dan tak bisa
melaksanakan sholat Jum’at ketika ada wabah COVID-19.
1. Apa hukumnya tdk
berjama’ah di masjid di masjid dan sholat Jumat, takutnya kami kafir.
2. Adakah hadis yang
tepat utk keadaan saat ini..
Jawaban:
Bismillah
walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du.
Meninggalkan
shalat berjama’ah di masjid dan shalat Jumat, karena wabah COVID-19, sama
sekali tidak menyebabkan kekafiran. Karena wabah penyakit adalah salah satu
uzur syar’i boleh tidak melaksanakan shalat berjama’ah di masjid dan shalat
Jumat. Bahkan di wilayah yang tingkat penularan virus corona tinggi, bisa
dihukumi wajib tidak melaksanakan shalat berjamaah di masjid.
Pembaca bisa
mempelajari pembahasan ini di sini alasannya berserta hadis yang tepat pada
kondisi saat ini di sini :
Kemudian anggapan
tidak jumatan bisa kafir barangkali karena pernah mendengar sekilas ada hadis
tentang ancaman kalau meninggalkan sholat Jumat sebanyak tiga kali bisa jadi
orang munafik.
Hadis – hadis yang
dimaksud adalah berikut :
Pertama, hadis Abi
Al-Ja’d radhiallahu anhu, Rasulullah shallallah alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى
قَلْبِهِ
“Siapa yang
meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali dengan meremehkannya, maka Allah
tutup hatinya.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah
Dinilai shahih oleh
Al-Albani dalam Shahih Al-Jami)
Kedua, hadis dari
sahabat Jabir bin Abdullah radhiallahu anhuma, dia berkata, Rasulullah
shallallah alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلَاثًا مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ طَبَعَ
اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
“Siapa yang
meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali tanpa kebutuhan darurat, Allah
akan tutup hatinya.” (HR. Ibnu Majah, dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahih
Ibnu Majah)
Ketiga, pada
sebagian riwayat ada keterangan meninggalkan sholat Jumat tiga kali dengan
berturut-turut.
Dari Abu Hurairah
radhiallahu anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
bersabda,
من ترك ثلاث جمع متواليات من غير عذر طبع الله على قلبه
“Siapa yang
meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa uzur, maka
Allah akan tutup hatinya.”
(Diriwayatkan dalam
musnad Thayalisi)
Sahabat sekalian
yang dimuliakan Allah. Bila kita perhatikan semua hadis di atas, sama berisi
ancaman keras bagi mereka yang meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga kali, yaitu
akan dikunci hatinya. Apa maksud dikunci hatinya?
Dalam kitab Mirqotul
Mafaatih dijelaskan :
كتبه منافقا
Dia akan dicatat
oleh Allah sebagai orang munafik. (Mirqotul Mafatih, 3/420)
Imam Al-Munawi
menerangkan,
” (
طبع الله على قلبه ) أي : ختم عليه وغشاه ومنعه ألطافه ، وجعل فيه الجهل والجفاء
والقسوة ، أو صير قلبه قلب منافق
Ditutup hatinya
maksudnya Allah tutup dan cegah hatinya dari kasih sayangnya, dijadikan pada
hatinya bersemayam kebodohan, kering dan keras, atau menjadikan hatinya seperti
hati orang munafik.” (Faidhul Qadir, 6/133, dikutip dari Islamqa)
Sangat mengerikan
ancamannya. Semoga Allah menjauhkan kita dari dosa besar ini. Namun pembaca
sekalian yang dimuliakan Allah, ada satu kalimat penting yang patut kita cetak
tebal, bahwa di semua hadis di atas ada keterangan :
تَهَاوُنًا
meremehkan…
مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ
tanpa kebutuhan
darurat…
Atau…
من غير
tanpa uzur…
Ini menunjukkan
bahwa, ancaman pada hadis tersebut berlaku, apabila meninggalkan sholat
Jumat tiga kali, dilakukan tanpa alasan yang dianggap oleh syari’at (uzur
syar’i).
Sekarang, apakah
meninggalkan sholat Jumat karena ada wabah corona, termasuk meninggal tanpa
uzur?
Ternyata tidak.
Corona adalah uzur syar’i seorang tidak melaksanakan sholat Jum’at dan juga
sholat jama’ah di masjid. Sebagaimana telah kami paparkan pada link tulisan di
atas. Dan juga penjelasan para ulama, diantara fatwa Syekh Prof Sulaiman Al
Ruhaili -hafidzohullah- (ulama Madinah dan guru besar fakultas Syari’ah
Universitas Islam Madinah) pada fatwa beliau di bawah ini :
إذا وجد فيروس الكورونا في المنطقة أو منعت الدولة من التجمعات جاز
تعطيل الجمعة والجماعة ويرخص للناس في الصلاة في بيوتهم فإن هذا أشد من الوحل
والمطر الذي يرخص به في ترك الجمعة والجماعة، ومن كان مصابا أو يشتبه أنه مصاب
يحرم عليه حضور الجمعة والجماعة حمى الله الجميع
Jika didapati
keberadaan virus Corona di suatu daerah, atau pemerintah setempat melarang
kerumunan masa, maka boleh tidak melaksanakan sholat Jum’at dan sholat jama’ah
di masjid. Masyarakat mendapatkan pahala keringanan boleh sholat di rumah
mereka. Karena wabah Corona lebih berbahaya daripada hujan lebat, sedangkan
karena hujan lebat saja. Untuk penderita Corona atau yang suspec Corona, maka
diharamkan baginya untuk menghadiri sholat Jumat dan sholat jama’ah. Semoga
Allah melindungi semuanya. (Sumber : Twitter resmi beliau)
Sekian, semoga
jawaban ini dapat mencerahkan dan menenangkan.
Wallahua’lam bis
showab.
******
Dijawab oleh Ustadz
Ahmad Anshori, Lc
(Alumni Universitas
Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta)
Read more
https://konsultasisyariah.com/36324-kafir-karena-tiga-kali-tidak-jumatan-karena-corona.html
0 komentar